Tahukah kalian apa pengertian hukum? Jika kalian belum tahu apa itu pengertian hukum, yuk simak beberapa pembahasan berikut ini.
Apa Pengertian Hukum?
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan dan mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarakat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
Berikut ini adalah beberapa pengertian hukum
- Hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat dan di buat oleh badan-badan resmi negara serta bersifat memaksa sehingga perintah dan larangan dalam norma hukum harus ditaati oleh masyarakat.
- Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.
- Hukum adalah segala bentuk aturan baik yg bersifat memaksa maupun tidak dengan tujuan untuk mengendalikan ketentraman di suatu komunitas masyarakat
- Hukum adalah sebuah peraturan , ketentuan dan ketetapan yang telah disepakati oleh masyarakat dan para penegak hukum yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya. mengandung sanksi tertentu untuk ditetapkan pada pelanggar hukum tersebut
Apa Tujuan Hukum?
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Tujuan hukum ini bersifat universal dimana terdapat hal seperti ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.
Jika hukum dapat ditegakkan maka setiap perkara dapat diselesaikan melakui proses pengadilan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Jenis-jenis Hukum
Berdasarkan bentuknya hukum terbagi menjadi dua yaitu:
- Hukum tertulis, Undang-undang, peraturan dsb
- Hukum tidak tertulis, hukum agama, hukum adat dsb.
Berdasarkan sifatnya hukum terbagi menjadi dua yaitu:
- Hukum yang mengatur
- Hukum yang memaksa
Berdasarkan sumbernya hukum terbagi menjadi empat yaitu:
- Hukum Undang Undang
- Hukum kebiasaan
- Hukum Jurisprudensi
- Hukum Traktat
Berdasarkan mempertahankannya hukum terbagi menjadi dua yaitu:
- Hukum Materiil
- Hukum Formil
Demikian adalah pembahasan mengenai pengertian hukum dan jenis jenis hukum, semoga artikel ini dapat bermanfaat untuk anda. Sekian dari kami terimakasih.